KEDIRI — Aktivitas penggalian jaringan kabel di Desa Jong Biru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, menuai perhatian. Pekerjaan yang berada di sisi Jalan Raya Kertosono–Kediri tersebut masih terlihat berlangsung hingga malam hari.
Pantauan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah pekerja tampak melakukan penggalian di tepi jalan. Tanah di sejumlah titik dibuka untuk mengakses jalur kabel yang berada di bawah permukaan.
Material tanah bekas galian tampak berada di sekitar area pekerjaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lapangan, kegiatan tersebut disebut telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Pada waktu tertentu, pekerjaan bahkan dikabarkan berlangsung hingga larut malam dan menjelang pagi.
Di lokasi, jumlah pekerja yang terlihat mencapai lebih dari 10 orang. Material dari proses pengerjaan selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan jenis Colt Diesel atau truk.
Meski aktivitas pekerjaan terlihat jelas, sejumlah informasi penting mengenai proyek tersebut belum diketahui secara pasti. Mulai dari identitas pelaksana, pihak yang memberikan pekerjaan, dasar penugasan, hingga bentuk pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Status Jaringan Masih Membutuhkan Konfirmasi
Kabel yang tengah dikerjakan disebut-sebut merupakan jaringan bawah tanah berbahan tembaga yang diduga berkaitan dengan PT Telkom Indonesia.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi. Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai kepemilikan jaringan, jenis utilitas, penguasaan jaringan, serta alasan dilakukannya pekerjaan di lokasi tersebut.
Verifikasi diperlukan agar tidak muncul anggapan atau tudingan terhadap pihak tertentu sebelum informasi mengenai jaringan dan pekerjaan tersebut benar-benar dipastikan.
Dasar Pekerjaan dan Perizinan
Penggalian jaringan utilitas di kawasan ruang jalan juga berkaitan dengan aturan serta kewenangan pengelola jalan. Karena itu, dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan perlu diketahui.
Beberapa hal yang perlu dipastikan antara lain persetujuan dari pemilik jaringan, izin atau persetujuan penggunaan ruang jalan, serta dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum terlihatnya dokumen di lapangan tidak serta-merta membuktikan bahwa pekerjaan tersebut tidak memiliki izin. Kepastian mengenai legalitas tetap membutuhkan pemeriksaan administrasi dan keterangan dari instansi berwenang.
Kewenangan Jalan Perlu Dipastikan
Status Jalan Raya Kertosono–Kediri pada titik pekerjaan juga menjadi bagian yang penting untuk ditelusuri.
Kewenangan ruas jalan tersebut perlu dipastikan, apakah berada di bawah pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, atau pengelola lainnya. Hal ini berkaitan langsung dengan siapa yang berhak memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan utilitas.
DPUPR Kabupaten Kediri maupun instansi Bina Marga yang berwenang perlu memberikan penjelasan terkait status ruas jalan dan keberadaan persetujuan pekerjaan tersebut.
Kondisi Bekas Galian Jadi Perhatian
Selain persoalan administrasi, kondisi fisik jalan setelah penggalian juga perlu menjadi perhatian.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat bagian bekas galian yang disebut belum sepenuhnya dikembalikan ke kondisi awal dan masih berupa timbunan.Kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan proses penutupan dan pemadatan telah sesuai standar. Pemulihan yang tidak optimal berpotensi memengaruhi kualitas jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Nama STWN Disebut
Dalam penelusuran di lapangan, nama seseorang berinisial STWN turut muncul dan dikaitkan dengan pekerjaan tersebut.
Meski demikian, informasi itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan ataupun tanggung jawab STWN. Yang bersangkutan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan hubungan dengan pekerjaan tersebut, termasuk kapasitasnya serta kemungkinan adanya surat penugasan atau dokumen pendukung.
Banyak Hal Masih Menunggu Jawaban
Sejumlah pertanyaan terkait pekerjaan tersebut masih perlu dijawab. Di antaranya siapa perusahaan pelaksana, pihak pemberi pekerjaan, dasar kontrak atau surat perintah kerja, serta pihak yang bertugas melakukan pengawasan.
PT Telkom Indonesia juga perlu memberikan penjelasan mengenai status jaringan di lokasi dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.
Sementara itu, DPUPR Kabupaten Kediri dan instansi Bina Marga yang memiliki kewenangan dapat menjelaskan status jalan serta persetujuan penggunaan ruang jalan. Polres Kediri juga dapat memberikan informasi apabila terdapat ketentuan pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Pada akhirnya, keberadaan galian kabel di ruang publik perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya mengenai kapan pekerjaan dilakukan, tetapi juga menyangkut dasar administrasi, keselamatan kerja, pengawasan, serta tanggung jawab terhadap kondisi jalan setelah pekerjaan selesai.
Sampai berita ini ditulis, keterangan dari STWN, PT Telkom Indonesia, DPUPR Kabupaten Kediri, instansi Bina Marga Provinsi Jawa Timur, dan Polres Kediri masih diperlukan untuk melengkapi informasi.
Verifikasi dari para pihak menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpulan berdasarkan dugaan semata.(Br)