KEDIRI — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (Ratu) menyoroti dugaan beban biaya pendidikan di SMAN 1 Pare, Kabupaten Kediri. Pihak LSM menilai penarikan uang seragam dan sumbangan komite di sekolah tersebut memberatkan para wali murid.
Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas dan berencana melaporkan indikasi pungutan ini ke aparat penegak hukum (APH).
"Kami menerima keluhan dari wali murid terkait besarnya biaya yang harus ditanggung. Langkah tegas akan kami ambil dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini agar ada kejelasan hukum dan perlindungan bagi orang tua siswa," ujar Saiful Iskak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian biaya yang dibebankan kepada orang tua murid kelas X meliputi:
Pakaian Seragam:
Siswa Laki-laki: Rp1.940.000
Siswa Perempuan: Rp2.200.000
Uang Komite Sekolah:
Imbauan Awal: Rp2.000.000
Kesepakatan Akhir: Rp1.000.000
Meskipun nominal uang komite telah diturunkan dari imbauan awal sebesar Rp2 juta menjadi Rp1 juta melalui kesepakatan, penarikan tersebut beserta pembelian paket seragam sekolah tetap dinilai sebagai beban finansial yang signifikan bagi sebagian wali murid.
Saiful juga menjelaskan Landasan Hukum dan Potensi Pasal Pidana, Praktik jual beli seragam oleh pihak sekolah serta penarikan dana komite yang bersifat wajib/mengikat diatur secara ketat dalam regulasi pendidikan nasional:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 12 huruf a: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Pasal 10 ayat (2): Penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, atau ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Adat dan Seragam Sekolah
Pihak sekolah dilarang mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Potensi Pasal Pidana:
Pasal 423 KUHP (Lama) / Pasal 488 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Terkait Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Apabila dalam proses pengadaan atau penarikan dana tersebut ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi yang merugikan masyarakat/negara. Terang Saiful.
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, serta selalu menguji informasi (check and re-check), ruang ini disediakan untuk tanggapan resmi dari pihak Kepala SMAN 1 Pare maupun Komite Sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala SMAN 1 Pare dan pengurus Komite Sekolah guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai skema pengadaan seragam serta mekanisme penentuan sumbangan komite tersebut.(red/brm)