KEDIRI,– Seorang perempuan berinisial JA menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik dari tunangannya, MAF. Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut berlangsung di tempat kos korban di kawasan Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, pada Rabu (23/9/2026).
JA didampingi kuasa hukumnya, Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., mendatangi Polresta Kediri untuk membuat laporan pada Jumat (25/9/2026). Laporan itu telah diterima pihak kepolisian dan dituangkan dalam STTLP bernomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
MAF, yang menurut keterangan korban merupakan Direktur Utama CV Putra Brantas Sidoarjo dan berdomisili di wilayah Tanggulangin, Sidoarjo, dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Setelah proses pelaporan selesai, korban mendapatkan surat pengantar untuk menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Kota Kediri. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
Menurut kronologi yang disampaikan korban dalam laporan, MAF datang ke tempat kos sekitar pukul 08.00 WIB. Percakapan yang awalnya berkaitan dengan persoalan masa lalu korban kemudian berkembang menjadi pertengkaran.
JA menyatakan telah berusaha menenangkan keadaan. Namun, menurut pengakuannya, situasi justru semakin memanas. Dugaan tindakan kekerasan kemudian disebut terjadi pada rentang waktu sekitar pukul 13.00 sampai 16.00 WIB.
Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat pukulan pada wajah dan dada. Ia juga menyebut dirinya didorong hingga jatuh ke kasur, ditindih, dicekik pada bagian leher, serta mendapat tendangan pada paha kiri lebih dari lima kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami memar pada wajah dan paha. Ia kemudian memutuskan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib karena mengaku sudah tidak mampu menghadapi kejadian serupa yang menurut keterangannya kembali muncul ketika terjadi pertengkaran.
Adv Ikbal Sermaf selaku kuasa hukum korban mengatakan pihaknya menghargai langkah kepolisian dalam menerima laporan tersebut. Ia berharap perkara dapat diproses secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait,” kata Ikbal.
Saat ini laporan tersebut masih berada dalam penanganan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kediri untuk proses lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya meminta keterangan dari MAF. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum memperoleh respons.(Dd)
